Rabu, 12 Agustus 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Seni Harian 2020Seni Harian 2020
Seni Harian 2020 - Your source for the latest articles and insights
Beranda › Berita › Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan T...
Berita

Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan Tuntutan Cabut Izin Advokat Dibatalkan

Pledoi Marcella Santoso Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, suasana tegang mencerminkan beban berat

Pledoi Marcella Santoso: Minta Divonis Bebas dan Tuntutan Cabut Izin Advokat Dibatalkan

Pledoi Marcella Santoso Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, suasana tegang mencerminkan beban berat yang dipikul oleh terdakwa. Advokat Marcella Santoso berdiri untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaannya atas kasus suap hakim vonis lepas CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dengan suara lantang namun penuh pertimbangan, ia menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, berharap dapat memulihkan namanya dari tuntutan jaksa yang dinilainya tidak adil dan tidak berdasar .

Permohonan pertama yang disampaikan Marcella adalah agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuduhan suap. Ia menegaskan bahwa selama menjalani profesi sebagai advokat, ia selalu berpegang teguh pada rule of law dan supremasi hukum. “Saya menjalani profesi saya berdasarkan rule of law dan tidak mau menambah beban kerja atau mengambil risiko berbuat suap,” ujarnya membela diri. Baginya, tuduhan sebagai pemberi suap adalah sesuatu yang asing dan tidak pernah ia lakukan dalam kariernya sebagai pengacara .

Selain tuduhan suap, Marcella juga dengan keras membantah dakwaan TPPU yang dialamatkan kepadanya. Dalam pleidoinya, ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuduhan pencucian uang. Argumentasinya sederhana namun mendasar: ia tidak pernah menguasai, menerima, apalagi menikmati hasil dari tindak pidana suap. “Saya bukan penerima suap, saya bukan penikmat suap, tetapi saya dituntut menikmati uang suap dan dituntut perkara TPPU,” tegasnya, menyoroti kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh jaksa penuntut umum .

Marcella menyoroti ketidaklogisan dalam tuntutan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, instrumen hukum TPPU seharusnya dikenakan kepada pihak yang menerima dan menguasai hasil kejahatan, dalam hal ini para hakim nakal. Ia menjelaskan bahwa seluruh ahli yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk ahli dari jaksa, menerangkan bahwa pasal TPPU dalam perkara suap dikenakan kepada penerima suap yang menguasai uang haram tersebut. “Tuntutan TPPU terkait pembelian aset dan pengenaan uang pengganti (adalah) tuntutan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum,” ungkapnya dengan nada kecewa .

Lebih jauh, Marcella mempertanyakan langkah jaksa yang menyita aset-aset miliknya. Ia mengungkapkan bahwa harta benda yang disita oleh penyidik sebenarnya telah dimilikinya jauh sebelum ia menjadi kuasa hukum dalam perkara korporasi CPO. “Malahan dilakukan penyitaan aset yang telah saya peroleh pada waktu jauh sebelum saya menjadi kuasa hukum perkara CPO, bahkan jauh sebelum saya mengenal para klien ini,” sesalnya. Ia menilai jaksa lebih fokus menyita asetnya daripada menelusuri aliran uang suap yang nyata-nyata diterima oleh oknum hakim .

Permohonan ketiga yang disampaikan Marcella mungkin menjadi yang paling emosional, yaitu meminta majelis hakim untuk membatalkan tuntutan pencabutan izin advokat. Ia menyatakan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa yang telah ia tempuh melalui pendidikan tinggi dan pengabdian panjang. “Dan untuk selanjutnya saya juga akan berusaha lebih keras lagi dan lebih maksimal lagi,” ucapnya, berjanji akan terus mengabdi kepada masyarakat dan para pencari keadilan jika masih dipercaya menjalankan profesi mulia tersebut .

Dituntut 17 Tahun Penjara, Marcella Santoso: Semoga Bawa Kedamaian untuk  Pembenci Saya

Baca Juga : Banjir Jakarta Meluas, 123 RT dan 9 Ruas Jalan Terendam

Dalam permohonan keempatnya, Marcella meminta majelis hakim untuk berpegang pada asas In Dubio Pro Reo, sebuah asas fundamental dalam hukum acara pidana yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan, maka putusan harus berpihak kepada terdakwa. Asas ini menegaskan bahwa apabila hakim ragu atas kesalahan terdakwa karena bukti yang tidak cukup meyakinkan, maka putusan yang diambil harus membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan, bukan menjatuhkan hukuman. Terakhir, ia memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan proporsional sesuai dengan kesalahan yang benar-benar terbukti .

Permohonan Marcella ini tidak lahir dari ruang hampa. Sebelumnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang sangat berat. Marcella dituntut hukuman 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, hukuman Marcella dapat ditambah lagi dengan pidana penjara selama 8 tahun .

Jaksa meyakini Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim. Ia dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a KUHP tentang TPPU. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah .

Pledoi Marcella Santoso Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal memberatkan. Perbuatan Marcella dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Yang paling menyakitkan bagi Marcella adalah pernyataan jaksa bahwa ia telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Jaksa bahkan meminta majelis hakim untuk memerintahkan organisasi advokat memberhentikan Marcella secara tetap dari profesinya, sebuah hukuman yang setara dengan “hukuman mati” bagi seorang pengacara .

Marcella juga merasa heran karena jaksa menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan dalam diri dan perbuatannya. Padahal, sebagai seorang advokat, ia telah mengabdi dan membela banyak pencari keadilan. Sikap jaksa yang menafikan seluruh pembelaan dan bukti yang ia ajukan selama persidangan menambah keyakinannya bahwa tuntutan ini lebih didasarkan pada asumsi dan tekanan publik, bukan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan .

Di tengah pembelaan yang sarat argumen hukum, Marcella juga menyisipkan momen spiritual. Ia merapalkan doa, memohon kepada Tuhan agar dijadikan pribadi pembawa damai di tengah perselisihan. “Jika terjadi penghinaan, berikan aku hati yang mengampuni. Bila terjadi kesesatan, jadikan aku pembawa kebenaran. Bila terjadi kebimbangan, jadikanlah aku pembawa kepastian,” lirihnya. Doa ini seolah menjadi penegasan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa .

Pledoi Marcella Santoso Lebih jauh lagi, dengan jiwa besar Marcella mendoakan para pihak yang menurutnya masih menyimpan kebencian dan dendam kepadanya. “Saya mendoakan, semoga pilihan untuk menuntut saya selama 17 tahun ini, bisa benar-benar membawa kedamaian di hati mereka yang membenci saya,” ucapnya. Ia berharap mereka dapat dibebaskan dari “penjara hati dan jiwa” karena tindakan yang didasari kebencian dan amarah, menurutnya, tidak menyenangkan hati Tuhan .

Pleidoi Marcella Santoso menjadi cermin kompleksitas perkara ini. Di satu sisi, jaksa membawa narasi besar tentang mafia peradilan dan upaya sistematis mengatur putusan hakim. Di sisi lain, Marcella dengan gigih membela diri dengan argumen teknis yuridis, membedah mana penerima suap dan mana pemberi, serta mempertanyakan validitas penyitaan aset pribadinya. Sidang ini bukan hanya tentang vonis bersalah atau tidak, tetapi juga tentang bagaimana hukum membedakan peran para aktor dalam sebuah kejahatan peradilan .

Pledoi Marcella Santoso Dengan pembacaan pleidoi ini, seluruh rangkaian persidangan telah usai. Kini, bola ada di tangan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efendi. Mereka dihadapkan pada dua narasi yang bertolak belakang: tuntutan berat dari jaksa yang menuntut pemecatan dan hukuman 17 tahun penjara, serta pembelaan sengit dari Marcella yang memohon pembebasan. Putusan atas nasib Marcella Santoso, seorang advokat yang kini terancam kehilangan kebebasan dan profesinya, akan segera dibacakan. Publik pun menanti, apakah hakim akan menggunakan asas In Dubio Pro Reo atau justru sebaliknya

Tags: Pledoi Marcella Santoso ruang sidang Tipikor